TL di Lapangan
Osa selamat pagi Bapak/Ibu dapat kami sampaikan sesuai amanat Perda 14 Tahun 2019 Dan Perwali 64 Tahun 2023, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan parkir di dalam rumija (ruang milik jalan) dan di luar rumija. Parkir dilakukan atas dasar potensi yang ada Serta selain potensi pengelolaan parkir juga didasarkan pada dampak keramaian yang ada sehingga dipandang perlu adanya layanan parkir di area tersebut sehingga petugas parkir bisa membantu kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
Terkait pengelolaan parkir di area warung Gunung Indrakila 1 milik bapak.
Setelah kami cek., pengelolaan dilakukan oleh BUMDES Tegal Harum bekerjasama dengan Permuda Bhukti Praja Sewakadarma. Terkait layanan dari petugas jasa layanan parkir, telah kami koordinasikan dengan pihak pengelola parkir BUMDES Tegal Harum agar dalam bertugas petugas jasa layanan parkir mampu meningkatkan layanan dan bertugas sesuai dengan SOP yang ada. Suksma. ðŸ™ðŸ™ðŸ™